Kaya akan Adat Istiadat dan Kebudayaan, Itulah Indonesia
OPINI | 04 March 2014 | 18:47
Indonesia juga bisa disebut dengan Negara
budaya karena di Indonesia kaya akan berbagai budaya-budaya yang
beraneka ragam, disetiap daerah di Indonesia pasti mempunyai budaya
tersendiri seperti : Kerapan Sapi (Madura), Reok (Ponorogo), Ondel-ondel
(Betawi), Ludruk (Jawa Timur), Wayang (Jawa Tengah), Dll. Tapi di era
globalisasi ini sudah banyak budaya tradisional yang dipadukan dengan
budaya modern yang biasa disebut dengan Akulturasi(dua budaya yang
dipadukan menjadi satu) seperti Seni Tari yang sekarang sudah mengalami
perubahan dari gaya tari aslinya.
Tidak Cuma budaya yang ada di Indonesia.
Indonesia juga terkenal dengan Adat Istiadatnya, dan disetiap adat pasti
ada yang namanya hukum adat, seperti halnya UUD yang menjadi dasar
hukum rakyat Indonesia dan itu tertulis, sedangkan hukum adat tidak
tertulis, hukum sebagai bentuk peraturan-peraturan yang mengandung norma
dan etika didalam kebudayaan atau kebiasaan di lingkungan masyarakat.
Apabila Masyarakat melanggar hukum adat yang sudah ditetapkan, maka ada
sangsi bagi yang melanggarnya.
Hukum adat tidak akan jauh dari yang namanya
kehidupan manusia dan kebudayaan karena dari keberadaan manusia itulah
hukum adat lahir, mereka menciptakan hukum-hukum adat karena kebiasaan
yang menjadi kebudayaan dalam kehidupan mereka, hukum adat juga dibuat
supaya mereka mudah untuk beradaptasi dengan adat yang lainnya, karena
setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang berbeda seperti
Adat Jawa, Adat Sunda, Adat batak, Adat Minang kabau, dan masih banyak
lagi adat-adat lainnya yang hukum adatnya pasti berbeda pula disetiap
daerah tersebut, dari perbedaan adat itulah kita bisa mengenal satu sama
lain, oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri.
Hukum adat juga berfungsi untuk menyesuaikan
diri karena peraturan-peraturan yang tidak tertulis. Ada juga
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok masyarakat yang terikat dengan
hukum-hukum yang ada didalam kehidupan bermasyarakat ditempat
tinggalnya.
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
1. Masyarakat hukum Territorial
2. Masyarakat hukum Genealogis
3. Masyarakat hukum Territorial-Genealogis
4. Masyarakat hukum Adat-Keagamaan
5. Masyarakat adat diperantauan
6. Masyarakat adat lainnya
Dan itu menjadi suatu konsep hukum yang mana akan hadir dalam bentuk kemajmukan kebudayaan.
(kutipan dari


Tidak ada komentar:
Posting Komentar